Saturday, September 16, 2006

(R)UU Prosedur Administrasi Negara

PNS Tak Lagi Patuh Pada Pemerintah Sudah waktunya Indonesia menegaskan aturan tentang pemisahan antara negara dan pemerintahan. Selama ini, batasan antara negara dan pemerintahan masih rancu. Sekadar contoh, dalam UUD 1945, pasal 33, menyebutkan; “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Namun siapa yang tahu kalau presiden tidak mengeluarkan uang sepeserpun bagi fakir miskin dan anak terlantar dengan alasan kas negara sedang kosong? Kalau presidennya nakal, bisa jadi pada tahun kesatu sampai ketiga masa jabatannya sama sekali tidak merogoh kas negara untuk fakir miskin dan anak terlantar. Bisa jadi dia baru mengeluarkan dananya pada tahun keempat dan kelima. Dengan demikian, pada tahun keenam dia bisa terpilih kembali menjadi presiden. Prasangka buruk ini terlontar dalam sebuah forum diskusi yang menyoal tentang pemisahan antara negara dan pemerintahan di Hotel Elmi Surabaya, Senin malam (15/8). Pemerintah, dalam hal ini, sebenarnya tidak diam saja. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah melakukan studi banding ke beberapa negara maju di Eropa demi membikin Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemisahan antara negara dan pemerintahan. Kemudian agaknya pemerintah lebih srek dengan UU-nya Negara Jerman. Maka dijiplaklah UU Prosedur Administrasi Negara dari negaranya Adolf Hitler itu. Hasil jiplakannya menjadi draft (Rancangan Undang-undang/ RUU) yang sampai hari ini masih menunggu giliran untuk dibahas di DPR RI. Tentang seperti apa isi RUU atau draft UU Prosedur Administrasi Negara hasil jiplakan ini, tak banyak orang tahu. Barangkali karena itu RUU yang nantinya akan sangat penting bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ini (hampir saja) luput dari perhatian publik. “Saya berlangganan lima koran tiap hari dan tidak pernah membaca kalau ada UU Prosedur Administrasai Negara,” ujar Esti Susanti, seorang aktivis dari salah satu LSM di Surabaya. “Saya baru tahu kalau UU itu ada ya dari forum ini. Andai saya tidak datang, maka saya tidak akan pernah tahu,” imbuhnya seraya mengaku bingung mengikuti jalannya diskusi karena memang tidak pernah membaca draft UU ini. Adalah Pipit Kartawajiya, seorang aktivis Indonesia yang lebih dari 30 tahun tinggal dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jerman yang melempar isu ini untuk yang pertama kalinya. Dialah pemrakarsa forum diskusi yang juga menghadirkan praktisi hukum dari Untag Surabaya, Soetanto Sopiady, dan budayawan, Emha Ainun Nadjib, sebagai pembicara di Hotel Elmi pada pertengahan Agustus lalu itu.. Dan tampaknya bukan cuma Esti Susanti saja yang bingung. Puluhan peserta lainnya yang datang pada malam itu juga terlihat kebingungan mengikuti jalannya diskusi karena Pipit tidak mengkopi draft UU yang dimaksud untuk para hadirin. Pipit cuma membeberkan draft itu lewat LCD yang gambarnya (huruf-huruf yang tertuang dalam draft UU Prosedur Administasi Negara dari komputernya Pipit) terlihat kecil dari meja peserta dan sama sekali tak terbaca. Sementara Pipit yang juga akan menggelar diskusi serupa di beberapa kota lain di Indonesia, mengaku tidak gampang memperoleh draft UU Prosedur Administrasi Negara ini. Kendati akhirnya ia menemukannya di internet, itu pun tidak dilaluinya dengan cara browsing yang mudah. Pipit merasa perlu menggelar diskusi ini sebab ia paham betul dengan draft UU Prosedur Administrasi Negara hasil jiplakan dari negara tempatnya bekerja. Maklum, sebagai PNS di Jerman, dia dituntut mematuhi UU ini. “UU Prosedur Administrasi Negara ini di Jerman dibikin pada tahun 1976 dan khusus dibikin bagi mereka yang bekerja sebagai abdi negara seperti PNS,” katanya. Lewat diskusi ini, Pipit cuma ingin mengingatkan (kepada penjiplaklnya di Indonesia) bahwa di Jerman UU ini bisa berjalan dengan baik karena ditunjang oleh perangkat pendukung lainnya. Pipit mencontohkan, peraturan tentang PNS di Jerman hanya mengharuskan mereka untuk patuh kepada negara, bukan pemerintah. Sementara peraturan tentang PNS di Indonesia selama ini mengharuskan untuk patuh kepada pemerintah. “Dari berbagai peraturan tentang PNS baik di Jerman maupun di Indonesia sama-sama menyebutkan harus patuh kepada atasan. Tapi peraturan tentang PNS di Jerman lebih mengkhususkan lagi untuk tunduk kepada negara, bukan pemerintah. Artinya, seorang atasan di Jerman jika dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari UU, PNS di sana wajib untuk tidak mematuhinya.,” jelasnya. Dari contoh tadi, Pipit menghimbau, jika pemerintah Indonesia akan menerapkan UU Prosedur Administrasi Negara yang dijiplak dari Jerman, maka ada banyak perangkat pendukung lainnya pula yang harus dirubah. Salah satunya tentang peraturan kesetiaan PNS yang tidak lagi terhadap pemerintah. Selain itu, Pipit menambahkan, beberapa materi dalam pasal-pasal Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga harus dirubah, menyesuaikan dengan isi (R)UU Prosedur Administrasi Negara. “Petunjuk teknis tiap UU juga harus terdefinisikan. Selama ini, di Indonesia, petunjuk teknis tiap UU selalu dirahasiakan. Di Jerman, petunjuk teknis ini dibagikan, tiap orang dapat satu-persatu,” tuturnya. Masih tentang UU Prosedur Administrasi Negara, Pipit kembali mencontohkan, di Jerman ada lembaga yang bernama Dewan Personal yang dipilih dari beberapa PNS (perwakilan). Tugasnya untuk melindungi PNS yang terkena masalah. “Jika ada PNS melakukan bantahan dan tidak digubris, maka Dewan Personal inilah yang turun tangan. Pemecatan PNS di Jerman tidak sewenang-wenang karena ada Dewan Personal ini. Dewan Personal juga berfungsi untuk mengesahkan UU. Jadi, UU di Jerman baru bisa sah jika disetujui Dewan personal,” terangnya. Namun yang terpenting, bagi Pipit, adalah adanya Netralitas Negara. “Netralitas Negara di Jerman menganut keadilan sosial. Semisal PNS di sana tidak boleh menunjukkan symbol-simbol. Semacam tidak boleh mengenakan symbol partai apapun. Bahkan PNS di Jerman yang beragama islam tidak diperkenankan mengucapkan assalamualaikum. Mereka juga tidak boleh memakai jilbab (yang ini juga berlaku bagi mereka yang bersekolah di sekolah negeri). Jadi, abdi negara di Jerman harus benar-benar netral. Mereka baru diperbolehkan menunjukkan symbol-simbol hanya ketika sedang di luar pekerjaannya,” paparnya. Di Indonesia, lanjut Pipit, tidak harus menerapkan perangkat pendukung seketat itu. “Bisa menerapkan tiga hal (dari sekian banyak yang dicontohkan di atas) saja sudah cukup membantu untuk membentuk pemerintahan yang baik,” tandasnya. (nif)

Show Off Force dengan Alat Tempur Rongsokan

Pemerintah RI dan Malaysia sepakat membawa pertikaian Ambalat dengan jalan damai. Perundingannya akan digelar pekan depan (22, 23/ 3) di Jakarta. Tapi Malaysia tetap tidak menarik mundur pasukannya dari perairan RI. Agaknya TNI mendapat ujian sekarang. Tampak aksi pesawat tempur Sukhoi berkecepatan 900 Km/ jam terbang di udara bersama pesawat F-16 Fighting Falcon dan pesawat F-5 Tiger sedang melakukan manuver Bomb Burst. Terlebih lagi, keempat Sukhoi, pesawat terbaru TNI yang dibeli dari Rusia, itu kemudian terbang terbalik (inverted). Lalu mereka membentuk formasi diamond untuk kemudian berpencar. Salah satunya, jenis SU-27 K yang diterbangkan Kapten M.J. Hanafi, melakukan solo manuver. Berbagai atraksi sulit dan berbahaya dengan formasi Hi-G Turn, Imelman atau Half Loop, Slow Flight dan Four Point Roll dikemudikan dengan baik oleh para penerbang berjuluk jaguar ini. Helikopter tempur buatan Rusia lainnya, Mi-35 milik TNI-AD, terlihat sibuk melakukan serangan darat. Sedangkan helikopter Mi-2 milik TNI-AL, juga buatan Rusia, sedang menerjunkan pasukan intai amfibi. Tampak pula terbang melintas sedikitnya 12 helikopter jenis Nomad dan Cassa. Sementara itu, di laut, kapal-kapal TNI-AL sibuk bertempur. Empat KRI melakukan manuever berkecepatan tinggi seraya menghancurkan ranjau laut di empat titik sasaran. Kemudian pasukan katak diterjunkan (water jump) dari atas helikopter jenis Bell dan langsung melakukan antiserang penghancuran kapal selam oleh dua kapal permukaan. KRI Tanjung Dalpele buatan Korea Selatan, kapal angkut terbaru dan sekaligus terbesar yang dimiliki TNI-AL juga terlihat di sana. Termasuk di antaranya sepuluh kapal perang jenis Parchim yang baru saja diretrofit. Kapal-kapal bekas miliknya Jerman Timur ini menembakkan meriamnya. Kapal Selam KRI Nanggala juga nampak dalam show off force itu. Belum selesai sampai di sini, tiga pesawat tempur jenis F-16 bersama tiga pesawat tempur F-5 dan empat pesawat Sukhoi datang lagi membentuk formasi tempur. 45 penerjun TNI melakukan free fall yang kemudian disusul dengan defile sedikitnya 1.700 personel yang terdiri dari perwira hingga pasukan khusus seperti Marinir, Kopasus, Paskhas AU, pasukan antiteror, pasukan katak, dan sebagainya lengkap dengan berbagai mesin-mesin perang seperti tank lapis baja dan kendaraan peluncur roket – termasuk roket RM 70 grade yang baru saja dibeli. Memang, paparan diatas bukan terjadi di area konflik Blok Ambalat, Kalimantan Timur. Melainkan terjadi dua tahun silam saat perayaan HUT ke-58 TNI, 5 Oktober 2003 yang kebetulan bertempat di Armada RI Kawasan Timur, Dermaga Ujung, Surabaya. Ya, semua atraksi Sail and Flight Pass itu hanya terjadi di depan podium yang dihadiri oleh presiden yang waktu itu masih dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan putri Bung Karno itu sendiri pemimpin upacaranya yang dihadiri oleh perwakilan negara sahabat (termasuk Malaysia) serta para sesepuh dan petinggi TNI tentunya. Perayaan di tahun 2003 itulah untuk yang terakhir kalinya TNI memamerkan kekuatan militernya. Perayaan HUT ke-59 TNI, 5 Oktober 2004 yang dipusatkan di Pangkalan Halim Perdana Kusuma, Jakarta bahkan bisa dibilang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan perayaan setahun sebelumnya. Sebab hanya diramaikan demo udara oleh sejumlah pesawat tempur dan helikopter dari ketiga angkatan. Dalam kondisi konflik, ditengah ancaman hilangnya salah satu wilayah NKRI seperti yang terjadi di Ambalat, Kalimantan Timur, sekarang ini, agaknya perlu dipertanyakan bagaimana kesiapan alat tempur TNI yang sesungguhnya. Tak Layak Tempur Untuk mengira-ngira kekuatan tempur TNI, ada baiknya sejenak flash back lebih jauh lagi. Awal bulan Juli, tiga tahun yang lalu, salama tiga hari berturut-turut, Gedung DPR/ MPR RI Senayan Jakarta mengagendakan hearing dengan masing-masing angkatan di tubuh TNI. Hari Senin, 1 Juli 2002, digelar rapat dengar pendapat Anggota Komisi I DPR RI dengan Kepala Staf TNI AL (KSAL) yang waktu itu masih dijabat oleh Laksamana Bernard Kent Sondakh. Adapun hasil rapat yang digelar terbuka yang juga diikuti oleh puluhan wartawan – termasuk wartawan Sapujagat itu sangat mengejutkan. “Dari total 113 Kapal Republik Indonesia (KRI) yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) saat ini – meliputi kapal tempur, kapal patroli, dan kapal pendukung – tak ada satu pun yang siap tempur sesuai fungsinya. Kapal-kapal tersebut hanya siap dalam arti mampu berlayar,” ungkap KSAL Laksamana Bernard Kent dihadapan sidang rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I (yang saat itu dijabat oleh) RK Sembiring Meliala. Lebih lanjut Sondakh memaparkan bahwa dari 113 KRI yang dimiliki TNI AL, sebanyak 39 KRI umurnya di atas 30 tahun, 42 KRI berusia antara 21-30 tahun, 24 KRI berusia antara 11-20 tahun, dan hanya delapan KRI yang berusia di bawah sepuluh tahun. “Kondisi dua unit kapal selam kelas U-209 buatan Jerman tahun 1981 dengan senjata andalannya torpedo sedang ada masalah pada sistem motor pokoknya. Ada kerusakan pula pada sistem kompresor dan combat battery torpedo sudah kedaluwarsa,” jelasnya. Sondakh menambahkan, Enam kapal fregat yang dimiliki TNI AL teknologinya sudah ketinggalan. “Tingkat kerusakan kapal kelas Van Speijk buatan Belanda tahun 1967 juga cukup tinggi. Kemampuan fire power dan kecepatannya sudah menurun. Sedangkan kondisi senjata andalannya yaitu peluru kendali jenis Harpoon, dua di antaranya sudah kedaluwarsa dan empat lainnya akan menyusul kedaluwarsa di akhir tahun 2002 ini,” katanya. Hal serupa, beber Sondakh, terjadi pada empat kapal korvet. “Kapal buatan Belanda dan Yugoslavia tahun 1980 ini merupakan salah satu kapal termodern yang dimiliki TNI AL. Tapi, dari empat kapal itu, satu dalam kondisi siap terbatas dan tiga lainnya dalam pemeliharaan. Selain itu, 26 senjata andalannya (peluru kendali exocet MM-38), semuanya telah kedaluwarsa,” ujarnya “Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada 16 kapal Parchim buatan Jerman Timur tahun 1980-an dan empat kapal cepat rudal buatan Korea tahun 1979. Hanya dua kapal cepat torpedo buatan PT PAL tahun 1988 yang masih dalam kondisi baik dan siap dioperasikan,” demikian Sondakh. Sebagai tindak lanjut dari hasil hearing dengan KSAL itu, dua minggu kemudian, Senin (22/ 7/ 02), Komisi I DPR RI langsung mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Komando Armada Timur (Koarmatim) RI, Dermaga Ujung, Surabaya, untuk melihat langsung kondisi alat perang TNI AL lewat mata kepalanya sendiri. Dari kunjungan itu semakin diketahui bahwa sejumlah peralatan persenjataan perang milik TNI AL seperti tank tempur telah dikanibal akibat minimnya anggaran keuangan dan ketidakmampuan membeli suku cadang baru sejak tahun 1976. Akibat kanibalisasi ini, hampir 60 persen tank tempur yang disimpan di Resimen Kavaleri Korps Marinir Markas Koarmatim telah menjadi barang rongsokan. Effendy Choirie yang memimpin rombongan kunker Komisi I DPR RI itu mengatakan bahwa dari 132 unit tank tempur yang terdiri dari jenis Pintam, PT-76 dan HMX, hanya 30 sampai 40 persen yang kondisinya layak untuk dioperasikan. “Kendati masih terdapat 40 unit tank tempur baru buatan Ukraina yang didatangkan tahun 1997, namun tank-tank tersebut sebenarnya buatan tahun 1960-an dan teknologinya sudah tertinggal,” katanya. Effendy Choirie juga memaparkan bahwa sebelumnya DPR juga mendapati sebagian besar dari 39 kapal perang bekas yang dibeli Pemerintah RI dari Pemerintah Jerman tahun 1994 tidak dapat beroperasi karena mesinnya hancur. “Karena tidak dapat beroperasi, enam kapal yang pembeliannya sempat mengundang kontroversi tersebut difungsikan untuk mess anggota TNI AL yang tidak memiliki rumah,” jelasnya. Lebih lanjut Choirie menjelaskan bahwa kondisi memprihatinkan ini tidak hanya terjadi di Pangkalan Dermaga Ujung Armatim saja. “Berdasarkan laporan KSAL Laksamana Madya Bernard Kent Sondakh, peralatan persenjataan di Markas Komando Armada Barat (Armabar), Jakarta, pun kondisinya sama memprihatinkannya,” katanya. Sekadar tahu saja, lewat APBN tahun itu (2002), TNI AL mendapat kucuran sebesar Rp 1,9 trilyun, dengan rincian; anggaran rutin Rp 1,58 trilyun, anggaran pembangunan Rp 323,17 milyar dan anggaran kredit ekspor 42 juta dollar AS TNI AU Sama Saja Dari hearing Komisi I DPR RI di awal bulan Juli 2002 bersama ketiga angkatan TNI secara terpisah itu, hanya KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu saja yang memberi keterangan menyenangkan. Rapat yang masih digelar secara terbuka pada hari Selasa, 2 Juli 2002, itu membeberkan bahwa peralatan perang TNI AD tidak butuh biaya besar dalam perawatannya dan sebagian besar siap tempur. Namun harap dicatat, perang modern bukan lagi di darat, melainkan di laut dan udara. Hearing Komisi I DPR RI di keesokan harinya, Rabu, 3 Juli 2002, bersama KSAU Marsekal Chappy Hakim, kembali membuat segenap hadirin yang mengikuti sidang rapat terbuka ini merasa miris. Pasalnya, Marsekal Chappy Hakim melaporkan bahwa kesiapan dari seluruh pesawat terbang TNI AU berada di bawah 50 persen, sedangkan kesiapan radar pertahanan udara sekitar 68 persen. Ini artinya: upaya mempertahankan tingkat kesiapan satuan operasional TNI AU belum dapat dilaksanakan secara optimal. “Dari 222 pesawat terbang yang dimiliki TNI AU, yang dapat disiapkan untuk beroperasi hanya 93 unit. Selebihnya, 129 unit pesawat tidak siap beroperasi. Khusus untuk pesawat tempur, dari 89 pesawat yang ditempatkan pada tujuh skadron, hanya 30 pesawat yang siap dioperasikan. Demikian pula radar pertahanan udara yang jumlahnya 16 unit, hanya dapat disiapkan 11 unit. Sementara itu, TNI AU belum memiliki radar-radar early warning dan ground control interception, sehingga wilayah udara di atas wilayah kedaulatan Republik Indonesia belum dapat dimonitor secara utuh,” kata Chappy. Tentang kesiapan pesawat angkut C-130 Hercules, Chappy menambahkan, jumlahnya cuma tujuh. “Itu hanya mampu mendukung pergeseran pasukan menuju satu trouble spot saja. Padahal dibutuhkan 18 pesawat yang selalu siap digunakan untuk memindahkan pasukan menuju dua trouble spot secara bersamaan,” jelasnya Menurut Chappy, keterbatasan kesiapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh embargo Amerika Serikat (AS) terhadap TNI, melainkan juga karena keterbatasan anggaran yang diterima dari tahun ke tahun. Chappy mengungkapkan, dalam tahun anggaran 2002, TNI AU mendapat alokasi anggaran untuk pemeliharaan alutsista sebesar Rp 236,5 milyar. “Jumlah itu meliputi anggaran pemeliharaan pesawat sebesar Rp 206,7 milyar dan pemeliharaan radar sebesar Rp 29,8 milyar. Bila dihadapkan pada kebutuhan riil sebesar Rp 4,2 trilyun, maka alokasi anggaran yang diterima di tahun 2002 baru terpenuhi sebesar 5,57 persen,” katanya. Terburuk di Asia Tenggara Kabar buruk dari dua petinggi TNI saat itu sempat menjadi head line di Koran-koran harian terbitan ibu kota selama lebih dari sepekan. Sampai sempat pula terbesit kekhawatiran jika saat itu juga negeri ini diserang musuh secara mendadak lewat jalur laut dan udara, maka habis sudah negara ini. Untungnya, Malaysia bikin konfrontasi di Blok Ambalat bukan pada waktu itu. Melainkan sekarang, tiga tahun setelah masing-masing Kepala di Angkatan Laut dan Udara TNI itu membeberkan kelemahan alat perangnya. Pertanyaannya, bagaimana nasib alat perang TNI sekarang, sudah siap tempurkah? Apakah waktu parade HUT-nya yang ke-58, 5 Oktober 2003 lalu cuma show off force dengan alat tempur rongsokan belaka? Entahlah. Kabar terakhir mengenai kekuatan persenjataan TNI dipaparkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dihadapan Komisi I DPR RI, hari Kamis, 2 Desember 2004. Saat itu Panglima menegaskan bahwa persenjataan yang dimiliki TNI adalah termasuk yang terburuk di kawasan Asia Tenggara. “Persenjataan kita hanya bisa unggul atas negara Kamboja dan Laos saja,” demikian Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Effendy Yusuf mengutip pernyataan Panglima untuk konsumsi pers. Endriartono yang dalam kesempatan itu masih didampingi oleh KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu, KSAU Marsekal Chappy Hakim dan KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh menyerahkan laporan tertulis yang menyebutkan bahwa kemampuan pertahanan udara nasional belum dapat sepenuhnya dilaksanakan di Wilayah Timur Indonesia karena satuan radar yang sangat terbatas dan sudah tua usianya. Pun kekuatan pesawat buru sergap dan peluru kendali antipesawat udara jarak pendek dan sedang sangat tidak sebanding dengan wilayah yang harus dilindungi. “Kekuatan Angkatan Laut saat ini memiliki 117 Kapal Republik Indonesia (KRI) dari berbagai jenis. Seharusnya, apabila dibandingkan dengan luas wilayah laut, dibutuhkan minimal 762 kapal. Sementara itu, kekuatan TNI Angkatan Udara saat ini memiliki 7 skuadron tempur, 5 skuadron angkut, 1 skuadron intai, 3 skuadron heli, 2 skuadron latih, 16 satuan radar pertahanan udara, dan pasukan khas Angkatan Udara 3 wing dengan kesiapan rata-rata 60 persen,” demikian Panglima TNI Endriartono Sutarto. “Seharusnya, bila dibandingkan dengan luas wilayah udara, dibutuhkan pesawat udara sekitar 2.000 buah dari berbagai jenis. Sampai saat ini TNI masih banyak menggunakan persenjataan yang sudah tua, termasuk dari Rusia. Bahkan Rusia sendiri pernah kebingungan cara makainya karena karena sudah saking tuanya," tambahnya. Sekadar tahu saja, tahun 2003 pemerintah mengeluarkan anggaran untuk pertahanan sebesar Rp 11,536 triliun. Tahun 2004 pemerintah menaikkan anggaran pertahanan 15% sehingga totalnya Rp 13,266 triliun. Adapun perinciannya adalah; sebanyak Rp 10,721 triliun dialokasikan untuk anggaran pembangunan, khususnya memantapkan satuan operasional dan kesiapan alutsista. Sisanya Rp 2,544 triliun digunakan untuk kesejahteraan prajurit. Butuh Diplomat Handal Sementara itu, pengamat politik Aribowo, MA mendesak pemerintah RI untuk segera menyiapkan diplomat terbaiknya dalam penyelesaian konflik di Blok Ambalat lewat meja perundingan. “Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan itu dikarenakan kita tidak punya diplomat handal, hingga akhirnya terpaksa kita manut saja saat kasusnya dibawa ke Mahkamah Internasional,” katanya. Menurut Aribowo, jika kasus ini kembali ditangani oleh Mahkamah Internasional maka selanjutnya RI tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Sebab sepenuhnya akan terserah Mahkamah Internasional. “Tapi jika kita pandai berdiplomasi di meja perundingan, maka sepenuhnya kita masih bisa berupaya,” jelasnya. “Maka dari itu kita harus mengoptimalkan jalur damai di meja perundingan ini, jangan sampai nasibnya Ambalat serupa dengan Sipadan dan Ligitan. Jangan sampai Ambalat ini nasibnya ditentukan oleh Mahkamah Internasional lagi,” tambahnya. “Meja perundingan ini merupakan jalan terbaik bagi Indonesia khususnya yang harus dimaksimalkan mengingat kekuatan militer kita jauh di bawah kekuatan militer Malaysia,” imbuh dosen FISIP Unair yang pernah menjadi penasehat Kasdam V Brawijaya ini. (nif)

Sejarah Datangnya Flu Burung di Indonesia

Gara-gara Burung Taufik Terkena Flu Dalam catatan Departemen Pertanian, unggas-unggas di Indonesia diketahui mulai bergelaparan sejak Agustus 2003. Kata pemerintah, unggas-unggas itu mati karena terserang Tetelo (Newcastle Disease/ND) –penyakit yang memang sering menimbulkan wabah, khususnya pada peternakan rakyat. Dipertegas oleh Kelompok Kerja Penyidik Penyakit Unggas Nasional (K2P2UN), yang memang secara khusus dibentuk pemerintah untuk menyelidiki masalah ini, dalam paparan hasil investigasi dan diagnosisnya menyatakan bahwa penyebab kematian unggas-unggas tersebut adalah ND velogetic (vvND) –penyakit tetelo ganas dan fatal yang menyerang pencernaan unggas. Padahal, sejak itu pula sudah ditemukan virus ikutan lain yang mendompleng tapi belum diketahui jenisnya. K2P2UN pun sudah menduga bahwa yang mendompleng pada wabah vvND itu adalah virus Avian Influenza (AI) atau yang kini populer dengan sebutan flu burung. Pemerintah menutup-nutupi dugaan ini kepada publik. Sementara wabah yang menurut pemerintah cuma penyakit Tetelo ini mencapai puncaknya pada bulan November 2003. Departemen Pertanian sendiri baru mengumumkan pada tanggal 25 Januari 2004 bahwa virus ikutan yang menimbulkan kematian pada unggas-unggas selama ini adalah Virus Influenza Tipe A. Namun belum diketahui subtipenya. Untuk mengetahuinya butuh anti serum yang akan didatangkan dari Inggris. Hasilnya baru diketahui pada tanggal 31 Januari 2004 bahwa subtipe virus Avian Influenza di Indonesia adalah H5N1 –subtipe yang bersifat patogen terhadap unggas yang ketika itu di Hongkong, China, Thailand dan Vietnam telah mengalami mutasi dan menulari manusia hingga membunuh beberapa di antaranya. Sejauh ini, terhitung sejak ditemukannya bangkai-bangkai unggas yang bergelimpangan (Agustus 2003) sampai ditemukan virus penyebab kematiannya (Januari 2004), sebenarnya Pemerintah telah terlambat enam bulan dalam menangani kasus flu burung. Sudah begitu, keliru pula cara pemerintah menanganinya. Tindakan memusnahkan unggas-unggas di seluruh wilayah yang terjangkit flu burung demi menghentikan penyebaran virus tersebut –seperti anjuran WHO, FAO dan OEI– seharusnya cepat dilakukan. Tapi ini tidak dilakukan. Pemerintah memilih cukup memberi vaksin terhadap unggas-unggas yang terjangkit flu burung. Syukur-syukur kalau vaksinnya manjur. Vaksin yang dipilih pemerintah ini, beberapa di antaranya, malah mengandung virus H5N1. Sebab vaksinnya diimpor dari Cina, negeri asal mula virus flu burung itu lahir. Pengambilannya pun bukan dari perusahaan industri farmasi bonafit, melainkan di pabrik vaksin home industry. Produsen vaksin di Cina dalam bentuk usaha kecil-kecilan seperti ini jumlahnya seabrek. Harganya pun murah, cuma Rp. 60,- per dosis. Dari harga tersebut, di Indonesia dijual kembali sebesar Rp. 1000,- hingga Rp. 1200,-. Dengan puluhan juta dosis yang didatangkan untuk mengobati unggas-unggas di perusahaan pembibitan maupun perusahaan budidaya se-Indonesia, keuntungannya tentu besar. Sekadar tahu saja, pemerintah menetapkan PT Biofarma – perusahaan Badan Umum Milik Negara – sebagai pemegang tunggal impor vaksin ini. Bagaimana bisa pemerintah sempat-sempatnya meraup keuntungan di tengah-tengah bahaya pandemic influenza yang mengancam rakyatnya ini? Konon, jawabannya, karena burung milik Taufik Kiemas, suami Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri, adalah salah satu yang terjangkit flu burung. Vaksin Cina Dikabarkan, ketika itu, PT. Anwar Sierad, salah satu perusahaan besar di Indonesia yang bergerak di bidang Agrikultur, milik Taufik Kiemas, baru saja membeli Grand Parents Stock (Induk Ayam yang dijadikan mesin penghasil bibit-bibit baru untuk dijual kembali, Red) dari salah satu perusahaan di Cina. Grand Parent Stock yang per ekornya harganya jutaan rupiah ini ternyata sesampainya di Indonesia terdeteksi penyakit flu burung. Tentu pihak Anwar Sierad komplain dan mendesak perusahaan pemilik ayam yang baru saja dibelinya itu untuk membikinkan vaksinnya. Maka dibikinlah vaksin made in China –produk dari salah satu indusrti rumah tangga itu tadi– dan dikirim ke Indonesia. Inilah biang bencana wabah flu burung di Indonesia yang sampai hari ini telah merenggut enam korban jiwa. Diduga kuat keputusan pemerintah yang tidak memusnahkan seluruh unggas di wilayah yang sudah dipastikan terinfeksi flu burung dan hanya memberi vaksin impor dari Cina adalah buah intervensi dari suami presiden yang tentu tidak mau bisnisnya dirugikan. Dugaan ini muncul setelah diketetahui, sepanjang tahun 2003, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, telah banyak beredar vaksin ilegal dari Cina yang umumnya diimpor dan didistribusikan oleh perusahaan dan breeder besar, termasuk salah satunya dilakukan oleh Anwar Sierad Group. Tercatat dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan selama bulan September hingga Desember 2003, sedikitnya 2 juta dosis vaksin ilegal disita. Vaksin tersebut dinyatakan ilegal karena masuknya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Semua vaksin yang masuk ke Indonesia seharusnya mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah dan melalui pengujian terlebih dahulu. Sebenarnya secara teknis, vaksin yang akan dipergunakan untuk mengatasi penyakit yang menyerang hewan harus sesuai dengan jenis atau strain virus yang menyebabkan hewan itu sakit. Dengan kata lain, isolatnya harus diambil dari daerah wabah. Baru kemudian dikembangkan dan akhirnya dibuat vaksinnya untuk daerah itu juga. Dr. Drh. H. Sofjan Sudardjat D., MS, Dirjen Bina Produksi Peternakan di masa itu, seperti ditulis dalam bukunya; Perjalanan Menembus Prahara: “Gundah Hati Seorang Dirjen”, diterbitkan Yayasan Agribisnis Indonesia Mandiri, tahun 2004, mengaku terlambat menggelar operasi ini. Sebab jutaan dosis sudah beredar dan digunakan di kalangan peternak yang jumlahnya ditengarai jauh lebih besar dari yang telah disita. Hasil operasi dan penyitaan menguak bahwa banyak di antaranya yang tidak mengandung vaksin seperti yang diharapkan, melainkan hanya mengandung air, vitamin, antibiotika dan lain sebagainya. Bahkan di antara vaksin itu ada yang masih mengandung virus hidup. Tentu vaksin semacam ini jika diberikan kepada unggas tidak membuat jadi kebal melainkan malah menulari penyakit. “Terbukti meski telah diberi vaksin, ayam mereka tetap terkena flu burung. Bahkan ditengarai, berdasarkan pengujian mutu dari vaksin-vaksin yang disita, bahwa menyebarnya wabah flu burung justru disebabkan oleh vaksin illegal dari Cina itu,” demikian Sofjan Sudardjat seperti dikutip dalam bukunya. Keputusan Presiden Upaya Dirjen melakukan penyitaan dan memusnahkan vaksin illegal ini mendapat perlawanan keras dari sejumlah perusahaan besar, termasuk PT. Anwar Sierad. Dengan jaringannya yang luas mereka melakukan manuver. Salah satunya adalah mengadu ke presiden dengan menuduh balik bahwa yang sebenarnya menyuburkan virus flu burung di Indonesia adalah Dirjen Sudardjat karena telah menyita dan berupaya memusnahkan vaksin-vaksin yang telah dibelinya dari Cina. Akhirnya para pengusaha itu sesuai dengan prosedur kemudian mengajukan izin impor kepada Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan. Namun dalam pengajuannya itu ada yang tidak lazim. Bersamaan dengan surat pengajuan izin itu dilampirkan pula selembar foto yang bermaksud untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang bersama dengan Presiden Megawati Soekarnopoetri. Beberapa hari kemudian Menteri Pertanian RI, Bungaran Saragih, diminta menghadap Presiden. Turut diundang pula beberapa perwakilan dari PT Anwar Sierad dan PT Charoen Pokphan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN itu salah satu materinya adalah tentang kebutuhan vaksin. Dalam kesempatan itu, Presiden mempersilahkan semua vaksin yang diproduksi di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Tentu dengan ketentuan sebelumnya harus dilakukan tindakan CIA (Control, Investigation, Assessment), yaitu harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap pabrik yang memproduksi vaksin tersebut oleh Tim Ahli Indonesia. Kalau Tim itu mengatakan bisa didatangkan untuk dipakai di Indonesia, maka sample vaksin yang akan diuji dikirimkan. Dalam pelaksanaan CIA, pihak perwakilan dari PT. Anwar Sierad dan PT. Charoen Pokphan menyatakan kesanggupannya akan membiayai seluruhnya. Namun dalam prakteknya, mereka hanya membiayai kegiatan CIA untuk vaksin yang diimpor dari Cina saja. Sementara untuk vaksin yang mungkin diimpor dari Amerika Serikat atau Eropa tidak ada yang mau membiayai. Sekaligus Presiden, dalam pertemuan itu, juga menetapkan PT Biofarma yang merupakan perusahaan BUMN sebagai pemegang monopoli impor vaksin itu. Ditentukan pula bahwa vaksin yang diimpor PT. Biofarma adalah untuk para breeder yang besar saja. Namun kenyataannya vaksin impor itu malah disebar ke mana-mana. Sementara Dirjen Bina Produksi Peternakan sejak awal telah mempersyaratkan agar cara-caranya ditempuh sesuai dengan prosedur seperti termaktub dalam peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya, harus mendatangkan sample dulu dalam jumlah yang kecil untuk diuji. Waktu itu dianjurkan agar mendatangkan sebanyak 20 botol saja untuk pengujian mutu serifikasi dan lain sebagainya. Setelah diberi izin ternyata BUMN yang satu ini malah mengimpor sekaligus sebanyak 4 juta dosis. Karena menyalahi aturan maka vaksin sejumlah itu diamankan. Seharusnya sample vaksin itu diuji terlebih dahulu di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan. Kemudian dikaji dan jika lolos akan dibuatkan keputusannya bahwa vaksin itu siap untuk dirilis dan didistribusikan pada konsumen. Untuk proses ini biasanya membutuhkan waktu minimal 1 bulan. Sementara ini tidak. Komisaris PT Biofarma, Ferdinan Naenggolan, yang saat itu juga menjabat sebagai staf Ahli Meneg BUMN, meminta kepada Direktur Kesehatan Hewan agar vaksinnya segera dirilis sehari itu juga. Tidak berani mengeluarkan keputusan, Direktur Kesehatan Hewan kemudian menelepon minta persetujuan Dirjen Bina Produksi Peternakan. Permintaan via telepon ini ditolak oleh Dirjen Bina Produksi Peternakan. Alasannya, jangankan diketahui hasilnya, pelaksanaan pengujian pun belum dilakukan. Belakangan diketahui, berdasarkan laporan dari Direktur Kesehatan Hewan, bahwa sejak pagi harinya, Direktur Utama PT. Biofarma, Mardjuki, sudah datang menemuinya. Dia memaksa untuk segera merilis vaksin flu burung tersebut. Lalu karena Direktur Kesehatan Hewan tidak mau mengabulkannya, maka yang bersangkutan menelepon Komisarisnya untuk meminta agar Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan hari itu juga melepas vaksin yang belum diuji itu. Vaksin pun beredar. Itulah awal bencana tentang wabah flu burung di republik ini. (nif)