Saturday, January 27, 2007

Ketika Carok Tak Dibalas Carok

Ini adalah kisah lain tentang keluarga asal Madura yang tinggal di tanah Jawa. Enam bulan lalu (27/6), sekitar pukul 02.30 pagi, Ustad Mujib (30 tahun) ditemukan tewas di kawasan Jl. Embong Sawah, Surabaya. Tubuhnya tercabik, baju muslim yang dikenakannya bersimbah darah. Polisi mengabarkan peristiwa duka ini ke rumah orang tuanya di Jl. Randu Barat, Surabaya, dua jam kemudian, pukul 04.30 pagi. Seketika itu, meledak rasa haru bercampur amarah di rumah duka. Terlebih ketika polisi menunjukkan barang bukti berupa dua keping VCD porno dan sepucuk surat cinta dari perempuan bernama Nurhayati yang ditemukannya di saku baju korban. Sontak, keluarga dan santri korban tak percaya melihat barang bukti itu. “Ustad Mujib jelas dijebak. Dia adalah orang yang paling santun di keluarga ini. Agamanya juga yang paling kuat. Jadi tidak mungkin dia membawa VCD porno. Lagi pula mau disetel di mana, di rumah tidak ada VCD Player,” terang Abdul Qadir, kakak kandung korban. Sejumlah santri langsung menyatakan akan menuntut balas kematian gurunya ini jika pelakunya telah diketahui. Namun, H. Abdul Rachman (65), ayah korban, yang juga seorang kiai, berhasil mencegahnya. “Sabar, kita hadapi saja kejadian ini dengan melakukan hal yang benar,” ujarnya. Maksudnya adalah menyerahkan sepenuhnya kasus kematian putranya kepada aparat hukum. “Biarlah pelakunya diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. Pun ketika esok paginya (28/6) sejumlah media (cetak dan televisi) serempak memberitakan miring tentang kematian putranya ini, Abah masih tetap bersabar. Diberitakan, Ustad Mujib dibunuh karena menyelengkuhi santriwatinya, bernama Nurhayati, yang suaminya juga santrinya sendiri. “Tidak benar itu. Dari mana mereka (para wartawan) mendapat berita ini?,” demikian Abah sambil menahan amarah. Dari polisi, tentu saja. Sejumlah wartawan (media cetak dan elektronik) yang menulis tentang kasus pembunuhan ini kepada Sapujagat mengaku memperoleh seluruh informasi yang kemudian ditulisnya ini dari aparat yang menangani kasus ini, yaitu Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Surabaya Timur. Selain itu, para wartawan tersebut mengaku tidak pernah mewawancarai keluarga korban. Sementara, polisi langsung memburu suami Nurhayati, yang diduga kuat sebagai pembunuhnya, yang saat itu buron. Adapun Abdul Hamid (32), nama suami Nurhayati itu, kemudian ditangkap pada hari Kamis (29/6) di Kecamatan Camplong, Sampang, Madura. Kepada penyidik, dia mengaku telah membunuh Ustad Mujib. Motifnya, kata Hamid, persis seperti yang diberitakan media. Maka, dibuatlah surat dakwaan Hamid berdasarkan pengakuannya itu. Hamid mengaku pernah melihat korban pada suatu malam sedang bercumbu bersama istrinya di kamar rumahnya, Jl. Gembong VIII, Surabaya. “Dia bilang, ini adalah masalah prinsip. Karena itu dia kemudian merencanakan pembunuhan ini,” terang penasehat hukum terdakwa, Yuliana Herianti Ningsih, SH. Keluarga korban menanggapi pengakuan Hamid ini sebagai omong kosong. Pasalnya, bagi orang Madura, apalagi dia seorang jagoan, korak, atau apapun istilahnya yang sepadan dengan itu, jika dia melihat istrinya sedang bercumbu dengan orang lain, maka seketika itulah pasangan selingkuhannya itu langsung dibunuh. Kasus yang menimpa korban Ustad Mujib tidak begitu. Saudari korban, Mufarroh, saat menjadi saksi di pengadilan, hari Kamis (30/11), mengisahkan, bahwa adiknya itu, sesaat sebelum terjadi pembunuhan, pada sekitar pukul 02.00 pagi, baru saja pulang ke rumah sehabis beribadah dari Masjid Ampel. Lalu ponsel adiknya berdering, oleh karena ponsel yang digunakan adiknya ini dulunya adalah milik dia, maka Mufarroh yang mengangkatnya. Tapi tak ada suara dari seberang telepon. Beberapa kali ponsel adiknya berdering dan lagi-lagi dia yang menerima dan tak ada suara. “Sampai setelah beberapa kali berdering dan saya angkat lagi, barulah terdengar suara lelaki dari seberang telepon. Tapi tak bicara apa-apa dan setelah itu langsung ditutup lagi,” terangnya. Mufarroh menduga orang yang menelepon adiknya pada dini hari itu adalah Hamid. Dugaan itu diperkuat karena tak lama kemudian ponsel adiknya berdering lagi, tapi langsung diangkat sendiri oleh Ustad Mujib. Terdengar dia sedang berbicara dengan seseorang di ponselnya. “Setelah itu dia pamit ke saya mau pergi lagi. Dia bilang mau ke rumah Hamid, dan setelah itu, beberapa jam kemudian, Mujib dikabarkan telah meninggal,” kata Mufarroh. Sidang Pengadilan tentang kasus ini telah berlangsung sejak 19 Oktober lalu dan masih terus berlangsung hingga sekarang setiap hari Kamis. Dipimpin oleh Hakim Ketua, Hari Sukanti, SH, dengan Hakim Anggota Amir Madi, SH dan Bambang Sasmito, SH. Jaksa Penuntut Umumnya Setiawan Budi, SH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, Yuliana Herianti Ningsih, SH. Dugaan Motif Lain Namun, sejauh ini, sidangnya berlangsung seperti dagelan. Seperti, misalnya, sampai sidang yang kesepuluh, hari Kamis lalu (14/12), tak ada saksi yang hadir di pengadilan, selain saksi dari pihak keluarga korban, Mufarroh dan Abdul Hafid, yang diundang dan datang pada dua pekan sebelumnya ((28/11). Jaksa Penuntut Umum, Setiawan Budi, berdalih saksi-saksi yang berusaha didatangkannya, yaitu Zainab dan Abdul Muis, keduanya warga Gembong Sawah, kini telah pindah rumah. Dia mengaku tidak tahu di mana rumahnya yang baru sehingga, menurut dia, susah dicari untuk didadatangkan ke pengadilan. Dagelan lainnya adalah soal barang-barang bukti yang tak pernah dibawa ke pengadilan. Padahal, khususnya soal barang bukti berupa dua keping VCD porno, pihak keluarga ingin tahu, apakah benar itu milik korban, serta sepucuk surat yang ditandatangani oleh perempuan bernama Nurhayati. Khususnya soal surat cinta ini masih menyisakan tanda tanya, apa benar itu ditulis oleh Nurhayati. Semua itu bisa dijawab salah satunya dengan mencocokkan sidik jari yang melekat di barang-barang bukti tersebut. Atau memanggil perempuan bernama Nurhayati, yang tak lain adalah suami terdakwa, Hamid, untuk didengar kesaksiannya. Menurut keluarga korban, keberadaan barang-barang bukti berupa VCD dan sepucuk surat itu, terlebih tentang siapa pemiliknya, sangat penting, utamanya untuk mengungkap motif yang sesungguhnya dari pembunuhan ini. Pihak keluarga korban meyakini, terdakwa Hamid hanyalah seorang eksekutor belaka yang membunuh Ustad Mujib. Dibalik itu, pihak keluarga korban menduga ada motif yang berupaya menghancurkan nama baik dinasti keluarga Abah. Kepada Sapujagat, Abah mengaku, saat disidik polisi dulu dia pernah berasumsi bahwa otak di balik pembunuhan yang dilakukan oleh Hamid ini bisa jadi seorang perempuan bernama Hj. Kodduk, warga Sidokapasan, Surabaya, yang masih ada hubungan famili dengan terdakwa Hamid. Abah mengisahkan, pada bulan Maulud (atau April) lalu, Hj. Kodduk pernah berniat menjodohkan putrinya, Fitria, dengan Abdul Mujib. Adapun, Hamid dan istrinya, Nurhayati, diberi peran sebagai pihak perantara yang memperkenalkan Fitria kepada Mujib pada bulan Maulud (atau April) lalu. Skenario itu berjalan mulus. Mujib kemudian beberapa kali sempat terlihat jalan berduaan dengan Fitria. Melihat hubungan kedua insan yang tampak mesra itu, Hj. Kodduk kemudian meminta keluarga Abah untuk melamar putrinya itu. Namun, ketika Abah mengkonfirmasikan tentang rencana lamaran ini kepada Mujib, dia mengaku belum srek dengan Fitria. Salah satu pertimbangan Mujib ketika itu, Fitria masih bersekolah. Mujib pun minta waktu, salah satunya dia masih ingin meminta petunjuk Allah dengan sholat istikhoroh. Sementara waktu berlalu dan Hj. Kodduk terus mendesak keluarga Abah untuk melamar putrinya. “Anak saya (Fitria) jangan dibuat main-main loh,” demikian Hj. Kodduk suatu ketika kepada Abah. “Mungkin karena kami tak kunjung melamar Fitria itu barangkali kemudian Hj.Kodduk merasa malu ke tetangga-tetangganya, terlebih anaknya sudah perawan (istilah bagi orang Madura untuk perempuan yang usianya sudah dirasa pantas untuk menikah, red). Bisa jadi karena itu kemudian dia punya niatan untuk mempermalukan keluarga kami,” kata Abah. Belakangan diketahui pula bahwa Hamid ternyata punya hutang sebesar Rp. 3 juta kepada Hj. Kodduk untuk keperluan membeli rumah di kawasan Gembong Sawah. Sementara sumber Sapujagat lainnya mengatakan bahwa Hj. Kodduk memerintahkan Hamid untuk menghabisi Mujib, yang juga termasuk guru ngajinya itu, dengan kompensasi hutang Rp. 3 jutanya itu lunas. Maka, ketika Hamid tertangkap polisi, mengakulah dia kepada penyidik telah membunuh Mujib dengan alasan telah menyelingkuhi istrinya. Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Herianti Ningsih, dikonfirmasi tentang dugaan motif yang satu ini, mengaku sudah tahu dan sudah menanyakan kepada kliennya. “Namun klien saya tetap bersikeras bahwa pembunuhan yang dilakukannya adalah persoalan prinsip, yaitu perselingkuhan korban terhadap istrinya,” katanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Setiawan Budi, mengatakan bahwa motif yang diceritakan oleh Abah kepada Sapujagat ini hanyalah asumsi. “Sedangkan motif yang tertulis di Surat Dakwaan (yaitu tentang perselingkuhan korban dengan terdakwa) ini adalah fakta seperti yang dikatakan terdakwa kepada penyidik,” terangnya. Atas kenyataan ini, tentang berita di media yang telah mempermalukan pihak keluarga korban di awal-awal terjadinya pembunuhan, juga surat dakwaan yang ternyata isinya juga sama dengan yang diberitakan media, termasuk jalannya sidang yang terus ditunda-tunda dan tanpa saksi, maka tak berlebihan jika kemudian pihak keluarga korban menduga bahwa seluruh aparat hukum telah menerima suap dari keluarga terdakwa. “Keluarga kami telah berupaya untuk tidak membalas pembunuhan yang menimpa Mujib dengan pembunuhan pula. Selama ini saya meyakini hukum bisa memberi keadilan kepada keluarga kami. Dan kami telah berupaya menghormati hukum yang berlaku di negara ini. Tapi yang namanya kesabaran ini ternyata ada batasnya. Terus terang, sejauh ini kami kecewa dengan aparat hukum yang menangani kasus yang menimpa anak kami,” kata Abah kepada Sapujagat, seusai mengetahui bahwa sidangnya lagi-lagi ditunda, Kamis lalu (14/12). Apapun, keluarga korban masih berharap, sebelum hakim memutuskan dakwaan kepada Hamid, pengadilan harus membuktikan tentang kepemilikan VCD porno serta sepucuk surat yang ditandatangani oleh Nurhayati itu! (nif)

1 comment:

Unknown said...

TERHARU SEKALI CERITANAYA....PERCAYA BAHWA KEADILAN AKAN SELALU BERPIHAK PADA YANG BENAR....