Saturday, September 16, 2006

Sejarah Datangnya Flu Burung di Indonesia

Gara-gara Burung Taufik Terkena Flu Dalam catatan Departemen Pertanian, unggas-unggas di Indonesia diketahui mulai bergelaparan sejak Agustus 2003. Kata pemerintah, unggas-unggas itu mati karena terserang Tetelo (Newcastle Disease/ND) –penyakit yang memang sering menimbulkan wabah, khususnya pada peternakan rakyat. Dipertegas oleh Kelompok Kerja Penyidik Penyakit Unggas Nasional (K2P2UN), yang memang secara khusus dibentuk pemerintah untuk menyelidiki masalah ini, dalam paparan hasil investigasi dan diagnosisnya menyatakan bahwa penyebab kematian unggas-unggas tersebut adalah ND velogetic (vvND) –penyakit tetelo ganas dan fatal yang menyerang pencernaan unggas. Padahal, sejak itu pula sudah ditemukan virus ikutan lain yang mendompleng tapi belum diketahui jenisnya. K2P2UN pun sudah menduga bahwa yang mendompleng pada wabah vvND itu adalah virus Avian Influenza (AI) atau yang kini populer dengan sebutan flu burung. Pemerintah menutup-nutupi dugaan ini kepada publik. Sementara wabah yang menurut pemerintah cuma penyakit Tetelo ini mencapai puncaknya pada bulan November 2003. Departemen Pertanian sendiri baru mengumumkan pada tanggal 25 Januari 2004 bahwa virus ikutan yang menimbulkan kematian pada unggas-unggas selama ini adalah Virus Influenza Tipe A. Namun belum diketahui subtipenya. Untuk mengetahuinya butuh anti serum yang akan didatangkan dari Inggris. Hasilnya baru diketahui pada tanggal 31 Januari 2004 bahwa subtipe virus Avian Influenza di Indonesia adalah H5N1 –subtipe yang bersifat patogen terhadap unggas yang ketika itu di Hongkong, China, Thailand dan Vietnam telah mengalami mutasi dan menulari manusia hingga membunuh beberapa di antaranya. Sejauh ini, terhitung sejak ditemukannya bangkai-bangkai unggas yang bergelimpangan (Agustus 2003) sampai ditemukan virus penyebab kematiannya (Januari 2004), sebenarnya Pemerintah telah terlambat enam bulan dalam menangani kasus flu burung. Sudah begitu, keliru pula cara pemerintah menanganinya. Tindakan memusnahkan unggas-unggas di seluruh wilayah yang terjangkit flu burung demi menghentikan penyebaran virus tersebut –seperti anjuran WHO, FAO dan OEI– seharusnya cepat dilakukan. Tapi ini tidak dilakukan. Pemerintah memilih cukup memberi vaksin terhadap unggas-unggas yang terjangkit flu burung. Syukur-syukur kalau vaksinnya manjur. Vaksin yang dipilih pemerintah ini, beberapa di antaranya, malah mengandung virus H5N1. Sebab vaksinnya diimpor dari Cina, negeri asal mula virus flu burung itu lahir. Pengambilannya pun bukan dari perusahaan industri farmasi bonafit, melainkan di pabrik vaksin home industry. Produsen vaksin di Cina dalam bentuk usaha kecil-kecilan seperti ini jumlahnya seabrek. Harganya pun murah, cuma Rp. 60,- per dosis. Dari harga tersebut, di Indonesia dijual kembali sebesar Rp. 1000,- hingga Rp. 1200,-. Dengan puluhan juta dosis yang didatangkan untuk mengobati unggas-unggas di perusahaan pembibitan maupun perusahaan budidaya se-Indonesia, keuntungannya tentu besar. Sekadar tahu saja, pemerintah menetapkan PT Biofarma – perusahaan Badan Umum Milik Negara – sebagai pemegang tunggal impor vaksin ini. Bagaimana bisa pemerintah sempat-sempatnya meraup keuntungan di tengah-tengah bahaya pandemic influenza yang mengancam rakyatnya ini? Konon, jawabannya, karena burung milik Taufik Kiemas, suami Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri, adalah salah satu yang terjangkit flu burung. Vaksin Cina Dikabarkan, ketika itu, PT. Anwar Sierad, salah satu perusahaan besar di Indonesia yang bergerak di bidang Agrikultur, milik Taufik Kiemas, baru saja membeli Grand Parents Stock (Induk Ayam yang dijadikan mesin penghasil bibit-bibit baru untuk dijual kembali, Red) dari salah satu perusahaan di Cina. Grand Parent Stock yang per ekornya harganya jutaan rupiah ini ternyata sesampainya di Indonesia terdeteksi penyakit flu burung. Tentu pihak Anwar Sierad komplain dan mendesak perusahaan pemilik ayam yang baru saja dibelinya itu untuk membikinkan vaksinnya. Maka dibikinlah vaksin made in China –produk dari salah satu indusrti rumah tangga itu tadi– dan dikirim ke Indonesia. Inilah biang bencana wabah flu burung di Indonesia yang sampai hari ini telah merenggut enam korban jiwa. Diduga kuat keputusan pemerintah yang tidak memusnahkan seluruh unggas di wilayah yang sudah dipastikan terinfeksi flu burung dan hanya memberi vaksin impor dari Cina adalah buah intervensi dari suami presiden yang tentu tidak mau bisnisnya dirugikan. Dugaan ini muncul setelah diketetahui, sepanjang tahun 2003, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, telah banyak beredar vaksin ilegal dari Cina yang umumnya diimpor dan didistribusikan oleh perusahaan dan breeder besar, termasuk salah satunya dilakukan oleh Anwar Sierad Group. Tercatat dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan selama bulan September hingga Desember 2003, sedikitnya 2 juta dosis vaksin ilegal disita. Vaksin tersebut dinyatakan ilegal karena masuknya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Semua vaksin yang masuk ke Indonesia seharusnya mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah dan melalui pengujian terlebih dahulu. Sebenarnya secara teknis, vaksin yang akan dipergunakan untuk mengatasi penyakit yang menyerang hewan harus sesuai dengan jenis atau strain virus yang menyebabkan hewan itu sakit. Dengan kata lain, isolatnya harus diambil dari daerah wabah. Baru kemudian dikembangkan dan akhirnya dibuat vaksinnya untuk daerah itu juga. Dr. Drh. H. Sofjan Sudardjat D., MS, Dirjen Bina Produksi Peternakan di masa itu, seperti ditulis dalam bukunya; Perjalanan Menembus Prahara: “Gundah Hati Seorang Dirjen”, diterbitkan Yayasan Agribisnis Indonesia Mandiri, tahun 2004, mengaku terlambat menggelar operasi ini. Sebab jutaan dosis sudah beredar dan digunakan di kalangan peternak yang jumlahnya ditengarai jauh lebih besar dari yang telah disita. Hasil operasi dan penyitaan menguak bahwa banyak di antaranya yang tidak mengandung vaksin seperti yang diharapkan, melainkan hanya mengandung air, vitamin, antibiotika dan lain sebagainya. Bahkan di antara vaksin itu ada yang masih mengandung virus hidup. Tentu vaksin semacam ini jika diberikan kepada unggas tidak membuat jadi kebal melainkan malah menulari penyakit. “Terbukti meski telah diberi vaksin, ayam mereka tetap terkena flu burung. Bahkan ditengarai, berdasarkan pengujian mutu dari vaksin-vaksin yang disita, bahwa menyebarnya wabah flu burung justru disebabkan oleh vaksin illegal dari Cina itu,” demikian Sofjan Sudardjat seperti dikutip dalam bukunya. Keputusan Presiden Upaya Dirjen melakukan penyitaan dan memusnahkan vaksin illegal ini mendapat perlawanan keras dari sejumlah perusahaan besar, termasuk PT. Anwar Sierad. Dengan jaringannya yang luas mereka melakukan manuver. Salah satunya adalah mengadu ke presiden dengan menuduh balik bahwa yang sebenarnya menyuburkan virus flu burung di Indonesia adalah Dirjen Sudardjat karena telah menyita dan berupaya memusnahkan vaksin-vaksin yang telah dibelinya dari Cina. Akhirnya para pengusaha itu sesuai dengan prosedur kemudian mengajukan izin impor kepada Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan. Namun dalam pengajuannya itu ada yang tidak lazim. Bersamaan dengan surat pengajuan izin itu dilampirkan pula selembar foto yang bermaksud untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang bersama dengan Presiden Megawati Soekarnopoetri. Beberapa hari kemudian Menteri Pertanian RI, Bungaran Saragih, diminta menghadap Presiden. Turut diundang pula beberapa perwakilan dari PT Anwar Sierad dan PT Charoen Pokphan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN itu salah satu materinya adalah tentang kebutuhan vaksin. Dalam kesempatan itu, Presiden mempersilahkan semua vaksin yang diproduksi di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Tentu dengan ketentuan sebelumnya harus dilakukan tindakan CIA (Control, Investigation, Assessment), yaitu harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap pabrik yang memproduksi vaksin tersebut oleh Tim Ahli Indonesia. Kalau Tim itu mengatakan bisa didatangkan untuk dipakai di Indonesia, maka sample vaksin yang akan diuji dikirimkan. Dalam pelaksanaan CIA, pihak perwakilan dari PT. Anwar Sierad dan PT. Charoen Pokphan menyatakan kesanggupannya akan membiayai seluruhnya. Namun dalam prakteknya, mereka hanya membiayai kegiatan CIA untuk vaksin yang diimpor dari Cina saja. Sementara untuk vaksin yang mungkin diimpor dari Amerika Serikat atau Eropa tidak ada yang mau membiayai. Sekaligus Presiden, dalam pertemuan itu, juga menetapkan PT Biofarma yang merupakan perusahaan BUMN sebagai pemegang monopoli impor vaksin itu. Ditentukan pula bahwa vaksin yang diimpor PT. Biofarma adalah untuk para breeder yang besar saja. Namun kenyataannya vaksin impor itu malah disebar ke mana-mana. Sementara Dirjen Bina Produksi Peternakan sejak awal telah mempersyaratkan agar cara-caranya ditempuh sesuai dengan prosedur seperti termaktub dalam peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya, harus mendatangkan sample dulu dalam jumlah yang kecil untuk diuji. Waktu itu dianjurkan agar mendatangkan sebanyak 20 botol saja untuk pengujian mutu serifikasi dan lain sebagainya. Setelah diberi izin ternyata BUMN yang satu ini malah mengimpor sekaligus sebanyak 4 juta dosis. Karena menyalahi aturan maka vaksin sejumlah itu diamankan. Seharusnya sample vaksin itu diuji terlebih dahulu di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan. Kemudian dikaji dan jika lolos akan dibuatkan keputusannya bahwa vaksin itu siap untuk dirilis dan didistribusikan pada konsumen. Untuk proses ini biasanya membutuhkan waktu minimal 1 bulan. Sementara ini tidak. Komisaris PT Biofarma, Ferdinan Naenggolan, yang saat itu juga menjabat sebagai staf Ahli Meneg BUMN, meminta kepada Direktur Kesehatan Hewan agar vaksinnya segera dirilis sehari itu juga. Tidak berani mengeluarkan keputusan, Direktur Kesehatan Hewan kemudian menelepon minta persetujuan Dirjen Bina Produksi Peternakan. Permintaan via telepon ini ditolak oleh Dirjen Bina Produksi Peternakan. Alasannya, jangankan diketahui hasilnya, pelaksanaan pengujian pun belum dilakukan. Belakangan diketahui, berdasarkan laporan dari Direktur Kesehatan Hewan, bahwa sejak pagi harinya, Direktur Utama PT. Biofarma, Mardjuki, sudah datang menemuinya. Dia memaksa untuk segera merilis vaksin flu burung tersebut. Lalu karena Direktur Kesehatan Hewan tidak mau mengabulkannya, maka yang bersangkutan menelepon Komisarisnya untuk meminta agar Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan hari itu juga melepas vaksin yang belum diuji itu. Vaksin pun beredar. Itulah awal bencana tentang wabah flu burung di republik ini. (nif)

No comments: